Preview
Judul Dokumen
Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2026 tentang Rancangan KUA PPAS Tahun 2027
Abstrak
Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan keputusan DPRD yang memuat penetapan hasil pembahasan dan persetujuan terhadap dokumen KUA dan PPAS sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penetapan KUA dan PPAS dilakukan melalui pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah, kondisi dan kemampuan keuangan daerah, serta prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan. KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasari penyusunan APBD, sedangkan PPAS memuat prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran sementara sebagai batas maksimal anggaran.
Keputusan DPRD tentang Penetapan KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran berkenaan serta merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam mewujudkan proses penganggaran daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.