Sejarah Pembentukan JDIH
Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum.
Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhkan.
Faktor Penyebab Lemahnya Dukungan Dokumentasi Hukum
Hasil Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974 menemukan beberapa faktor penyebab:
Penyebaran Luas
Dokumen hukum potensial tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas
Sistem Pengelolaan
Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem
Kekurangan Tenaga
Tenaga pengelola yang ada sangat kurang untuk menangani volume dokumen yang besar
Kurangnya Perhatian
Kurangnya perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum
Rekomendasi Seminar
Seminar merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
Pembentukan Kerja Sama
Membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Kebijakan Nasional
Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi
Tahap Permulaan
Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
Mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya
Untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi