🏢

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pesisir Selatan

Struktur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan disusun untuk memastikan pengelolaan informasi hukum yang efektif, efisien, dan profesional dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

📊 Bagan Struktur Organisasi

Hierarki dan Alur Koordinasi JDIH

👤
Penanggung Jawab

Ketua DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

👤
Koordinator

Sekretaris DPRD

Koordinasi & Fasilitasi

👤
Pengelola

Kepala Bagian Hukum

Pengelola JDIH

👥
Tim 1

Tim Teknis

Pengelolaan Sistem

👥
Tim 2

Tim Dokumentasi

Pengumpulan Dokumen

👥
Tim 3

Tim Publikasi

Penyebarluasan Info

Penanggung Jawab
Koordinator
Pengelola
Tim Operasional
📋

Tugas dan Fungsi

👤

Ketua DPRD

Penanggung Jawab
01
  • Bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan JDIH DPRD
  • Menetapkan kebijakan strategis pengembangan JDIH
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja JDIH
👤

Sekretaris DPRD

Koordinator
02
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan JDIH
  • Memfasilitasi kebutuhan sumber daya dan anggaran JDIH
  • Melaporkan perkembangan dan pencapaian JDIH kepada Ketua DPRD
👤

Kepala Bagian Hukum

Pengelola JDIH
03
  • Mengelola operasional harian sistem JDIH
  • Mengkoordinasikan tim teknis, dokumentasi, dan publikasi
  • Memastikan kualitas dan validitas dokumen hukum yang dipublikasikan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi sistem secara berkala
👥

Tim Teknis

Pengelolaan Sistem
04
  • Mengelola sistem informasi dan database JDIH
  • Melakukan maintenance dan troubleshooting sistem
  • Mengembangkan fitur dan fungsi website
  • Menjaga keamanan data dan sistem
👥

Tim Dokumentasi

Pengumpulan Dokumen
05
  • Mengumpulkan dan menginventarisir dokumen hukum
  • Melakukan klasifikasi dan kategorisasi dokumen
  • Menginput dan mengupload dokumen ke sistem
  • Memastikan kelengkapan metadata dokumen
👥

Tim Publikasi

Penyebarluasan Informasi
06
  • Menyebarluaskan informasi produk hukum daerah
  • Mengelola konten website dan media sosial
  • Melayani permintaan informasi dari masyarakat
  • Membuat laporan statistik pengunjung dan pengguna